ILMU USHUL FIQH





A. Pengertian Ta’arudh Adhillah
Secara etimologi (bahasa), ta’arud berarti pertentangan dan al-adhillah jamak dari dalil yang berarti alasan atau argumen.
Secara terminologi (istilah):

a. Imam Syaukani mendefinisikan dengan suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap satu persoalan. Sedangkan dalil lain menetapkan hukum yang berbeda dengan hukum tersebut.
b. Kamal ibn al-Humam dan al-Taftah Zani keduanya mengandung pengertian sebagai pertentangan dua dalil yang tidak mungkin dibakukan pengkompromian antara keduanya.
c. Ali Hasaballah memberikan definisi yaitu terjadinya pertentangan hukum yang dikandung satu dalil dengan hukum yang dikandung oleh dalil lainnya, yang kedua dalil tersebut berada dalam satu derajat (antara ayat dengan ayat, sunnah dengan sunnah)
Dari definisi yang telah di jelaskan di atas, dapat diketahui bahwa persoalan ta’arudh al-adillah menjadi pembahasan para ulama ketika ada pertentangan antara dua dalil atau antara satu dalil dengan dalil yang lainnya secara zahir pada derajat yang sama.

B. Cara Penyelesaian Ta’arudh Al-Adillah
a. Menurut Syafi’iyah, Malikiyyah dan Zhahiriyah

1) Jamu’ wa al-Taufiq
Yaitu mengambil jalan tengah kedua dalil tersebut dengan alasan kaidah menyatakan, “mengamalkan kedua dalil baik daripada mengabaikan atau meninggalkan dalil yang lain”. Untuk persetujuan dua dalil yang bertentangan ada tiga cara:
(a) Membagi kedua hukum yang bertentangan.
(b) Memilih suatu salah satu hukum.
(c) Mengambil dalil yang lebih khusus.

2) Tarjih
ialah menguatkan (mentaukidkan) salah satu dalil atas dalil yang lainnya, maksudnya adalah memilih atau memilah mana dalil yang kuat di antara dalil yang tampaknya berlawanan.

3) Nasakh

4) Tatsaqut al-dalilain.
Yaitu meninggalkan kedua dalil dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah.

b. Menurut Hanafiyah dan Hanabilah
Para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa cara menyelesaikan antara dua masalah yang saling bertentangan sebagai berikut:

1) Nasakh
Yaitu membatalkan dalil yang sudah ada dengan didasarkan pada dalil yang datang kemudian yang mengandung hukum yang berbeda.

2) Tarjih
Yaitu menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan.

3) Al-jam’ wa At-Taufiq
Yaitu mengkompromikan dalil-dalil yang bertentangan setelah mengumpulkan keduanya.

4) Tasaqut Ad-Dalilain
Yaitu menggugurkan kedua dalil yang bertentangan dan mencari yang lebih rendah.

DAFTAR PUSTAKA

Aminuddin, Khairul Umam dan A. Achyar, Ushul Fiqh II, Fakultas Syari’ah, Bandung, Pustaka Setia, 1989.

Departemen Agama, Ushul Fiqih II, Qaidah-qaidah Fiqh dan Ijtihad, Jakarta, Depag, 1986.

Djafar, Muhammadiyah, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta, Kalam Mulia, 1993.

Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta, PT. Logos Wacana Ilmu, 1997.

Karim, A. Syafi’i, Fiqih Ushul Fiqh, Bandung, Pustaka Setia, 1997.

Khallaf, Abdul Wahab, Ushul Fiqh.

Rahman, Mukhtar Yahya dan Fachur, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Bandung, PT. Al-Ma’arif, 1983.

Rafi’i, Moh., Ushul Fiqh, Bandung, Al-Ma’arif, 1973.

SW, Zarkasyi Abdul Salim dan Oman Fathurrohman, Pengantar Ilmu Fiqh-Ushul Fiqh, Yogyakarta, CV. Bina Usaha, 1986.

Syafi’i, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung, Pustaka Setia, 1998.

Usman, Muclis, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1983.

0 Response to "ILMU USHUL FIQH"

Posting Komentar