ILMU HUKUM PERIKATAN KONTRAK

Macam-Macam Perikatan

A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata Perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam :


1. Menurut isi daripada prestasinya:

a. Perikatan positif dan negatif
Ialah perikatan yang perjanjiannya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu sedangkan positif negatif adalah perikatan yang perjanjiannya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.

b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu ialah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan jangka waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai sedangkan perikatan berkelanjutan adalah perikatan prestasinya berkelanjutan untuk beberapa waktu kedepan, misalnya perikatan yang timbul dari perjanjian-perjanjian sewa-menyewa dan perburuhan.

c. Perikatan alternatif
Ialah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.

d. Perikatan fakultatif
Ialah perikatan yang hanya mempunyai satu objek perjanjian, dimana debitur mempunyai hak untuk mengganti dengan prestasi yang lain, bilamana debitur tidak mungkin memenuhi perjanjian yang telah ditentukan semula.

e. Perikatan generic dan specifik
Perikatan generic ialah perikatan dimana objeknya hanya ditentuka jenis dan jumlahnya berang yang harus diserahakan pemilik pinjaman kepada peminjam, misalnya penyerahan sebanyak beras sebanyak 10 ton. Sedangkan perikatan specifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci sehingga nampak ciri-ciri khususnya. Misalnya debitur diwajibkan menyerahkan beras sebanyak 10 ton dari cianjur kualitet ekspor nomor 1.

f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Perikatan yang dapat di bagi adalah perikatan yang perjanjiannya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat perjanjian itu. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang perjanjiannya tidak dapat dibagi.

2. Menurut subjeknya:

a. Perikatan tanggung-menanggung
Ialah perikatan dimana pemberi pinjaman dan / atau peminjamnya terdiri dari beberapa orang. Selanjutnya mengenai perikatan tanggung-menaggung ini lihat pasal 1749 dan 1836 BW serta pasal 18 KUHDagang.

b. Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok yaitu perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa tergantung pada adanya perikatan yang lain. misalnya, perjajian peminjaman uang. Sedangkan perikatan tambahan ialah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan tambahan daripada perikatan pokok contohnya, perjanjian gadai, hipotik dan credietverband.

3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya:


a. Perikatan bersyarat
Ialah perikatan yang mulanya maupun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. 
Apa yang telah disebut sebagai syarat, telah ditentukan dalam pasal 1253 yaitu; digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi. Dan syarat itu ada dua macam yaitu:

1. Syarat yang menangguhkan bermaksud apabila syarat itu terpenuhi maka perikatan menjadi berlaku. contohnya ; A akan menjual rumah kepada B apabila A jadi dipindah atau tidak, tergantung dari jawatannya, jadi belum pasti terjadi. Kalau A jadi dipindah ke Jakarta, maka perikatan berlaku, yaitu A wajib menjual rumahnya kepada B.

2. Syarat yang memutus (membatalkan) apabila syarat tersebut terpenuhi perikatan menjadi putus atau batal. Contohya : A akan menyewakan rumahnya kepada B asal tidak dipakai untuk gudang. Kalau B menggunakan rumah itu untuk gudang, berarti syarat itu telah dipenuhi dan perikatan menjadi putus dan pemulihan dalam kedaan semula seperti tidak pernah terjadi perikatan.
Macam-macam syarat yang tidak mungkin dan syarat bertentangan dengan kesusilaan.

Pasal 1354 menentukan bahwa perikatan yang bertujuan untuk melakukan yang tidak mungkin terlaksana, bertentangan dengan kesusilaan dan yang dilarang oleh undang-undang adalah batal.
Syarat yang tidak mungkin terlaksana berarti secara objektif syarat itu tidak mungkin dipenuhi.
Syarat-syarat dibedakan menurut isinya :
1) Syarat yang potestatif yaitu syarat yang pemenuhannya tergantung dari kekuasaan salah satu pihak. Contohnya : dari pasal 1256, saya akan memberikan barang kepadamu kalau engkau mau, perikatan demikian adalah batal. sebetulnya contoh tersebut perikatan tidak terjadi, bahkan tidak akan timbul perikatan bersyarat kalau dibaca ayat 2 pasal 1256 maka disitu agak jelas maksudnya namun masih memunculkan keragu-raguan juga. Dinyatakn bahwa perikatan adala syath apabila tergantung dari perbuatan orang yang terikat. Misalnya : saya akan menjual barang ini kalau engkau membayar harganya Rp. 10.000, jadi tidak hanya tergantung pada kemauan atau keinginan saja, tetapi juga pada kemampuannnya untuk membayar.

2) Syarat yang kebetulan yaitu syarat yang pemenuhannya tidak tergantung dari kekusaan kedua belah pihak. Contohnya : saya akan memberi rumah kepadamu, apabila tahun ini terjadinya perang.

3) Syarat yang campuran adalah syarat yang pemenuhannya tegantung dari kemauan salah satu pihak juga tergantung dari kemauan pihak ketiga bersama-sama. Misal ; A akan memberi rumah kepada B, kalau B mau kawin dengan kemenakannya. Jadi syarat ini tergantung dari B dan juga tergantung dari kemenakannya.

b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Yaitu perikatan yang pelaksaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum bisa dipastikan kapan waktu yang dimaksudkan akan tiba.
Perikatan dengan ketentuan waktu apabila pelaksanaan dari perikatan ditangguhkan hingga waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan sampai waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan akan berakhir (terputus) samapai waktu yang ditentukan itu telah tiba. Ketentuan waktu dapat dibagi menjadi 2, yaitu:

1.  ketentuan/ketetapan waktu yang menangguhkan
2. ketentuan waktu yang memutus yaitu perjanjian kerja untuk waktu I tahun atau sampai meninggalnya si buruh.

Perikatan dengan ketentuan waktu ialah adanya kep bahwa waktu itu akan tiba. Ketentuan itu dapat tetap maksudnya ialah adanya penyerahan barang dilakukan tanggal 1 januari yang akan dating atau 14 hari lagi. Ketentuan waktu yang tidak tetap maksudnya yaitu A akan memberikan rumah kepada B kalu A mati, kematian A adalah pasti, tetapi kapan rumah itu terjadi adalah tidak dapat ditetapkan.
Akibat hukum dari perikatan dengan ketentuan waktu adalah bermacam-macam. Undang-undang juga mengatur bahwa ketentuan waktu itu adalah untuk keuntungan dari debitur, kecuali kalau ditentuka lain pasal 1270.

B. Menurut undang-undang, perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam sebagai berikut:

a. Perikatan bersyarat
b. Peikatan manasuka (alternatif)
c. Perikatan tanggung-menanggung
d. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
e. Perikatan dengan ancaman hukum
Adalah perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan.

Jenis- jenis perikatan
Adapun jenis perikatan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Perikatan perdata adalah kontrak yang pemenuhan prestasinya bisa diduga di depan pengadilan.
2. Perikatan wajar ialah kontrak yang pemenuhan prestasinya tidak bisa digugat dimuka pengadilan jadi tanpa gugat.
3. Perikatan yang dapat dibagi-bagi ialah perjanjiannya dapat dibagi-bagi.
4. perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi ialah perjanjian tidak dapat dibagi-bagi.
5. Perikatan yang Pricipaal ialah kontrak yang pokok.
6. Perikatan yang Accesoir ialah kontrak yang tambahan.
7. Perikatan yang spesifik ialah kontrak yang prestasinya ditentukan satu persatu.
8. Perikatan yang generic ialah yang perjanjiannya ditentukan menurut jenisnya.
9. Perikatan yang sederhana ialah kontrak yang perjanjiannya terdiri dari satu perjanjian.
10.Perikatan yang berlipat ganda adalah kontrak yang terdiri dari beberapa prestasi.
11.Perikatan yang sepintas ialah kontrak yang pemenuhan prestasi hanya dilakukan dengan satu kali saja dalam jangka waktu yang singkat misalnya: penyerahan barang jual-beli.
12.Perikatan yang terus-menerus ialah yang pemenuhan prestasinya dilakukan dengan terus-menerus berkelanjutan dalam waktu yang panjang misalnya : sewa-menyewa, perjanjian perburuhan dan sebagainya.
13.Perikatan yang murni ialah kontrak yang prestasinya bisa dipenuhi pada saat itu juga
14.Perikatan bersyarat ialah kontrak yang pemenuhan perjanjiannya digantungkan pada syarat tertentu.
15.Perikatan dengan ketentuan waktu ialah kontrak yang pemenuhan prestasinya digantungkan pada waktu yang telah ditentukan.

0 Response to "ILMU HUKUM PERIKATAN KONTRAK"

Posting Komentar